Peninjau Redaksi Justika Perkawinan yang dilakukan secara siri sejatinya akan sah menurut Agama Islam, jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 23 September 2022. Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada
Oleh: H. Asmu'i Syarkowi (Hakim Tinggi PTA Jayapura) Pupuslah sudah harapan dua sejoli, sebut saja Fulan dan Fulanah, itu. Keinginan mereka melegalkan perkawinan sirinya kandas di pengadilan. Pengadilan--tempat ia menaruh harapan memperoleh legitimasi perkawinan yang dilaksanakan tanpa pengawasan KUA--itu telah menolak permohonan mereka.
Sidang Isbat Nikah Tahapan Dan Pertanyaan Pencatatan perkawinan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1945 tentang Pentjatatan Nikah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh
Jika Anda ingin mengajukan isbat nikah, dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon, sehingga jika suami Anda sudah ber-KTP Yogyakarta, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM, - MI alias Abu Laot atau AL (34) terdakwa tindak pidana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulya, mengikuti sidang pembacaan dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr Ferri Ichsan itu, terdakwa telah
Sebelumnya kami membahas mengenai tata cara dan prosedur pengajuan Isbat Nikah, maka pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang tata cara dan prosedur pengajuan cerai bagi yang menikah siri (Isbat Cerai), juga bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang lanjutan karhutla TNBTS kembali digelar Selasa (12/12). Agendanya masih pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dihadirkan. Dua di antaranya kedua mempelai yang mengaku, tidak ada pemeriksaan barang bawaan saat masuk kawasan TNBTS. Sidang bertempat di ruang sidang Candra PN Kraksaan dimulai pukul 12.00.
S1VaKvg.